Vanessa Angel Siap Ajukan Banding Jika Vonis Hakim Tak Sesuai Harapan
TABLOIDBINTANG.COM - Vanessa Angel dituntut 6 bulan hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis Xanax 20 butir. Mendengar tuntutan JPU, Vanessa Angel mengambil ancang-ancang untuk mengajukan banding.
Kemal, kuasa hukum Vanessa Angel mengatakan kliennya sudah memerintahkan untuk ajukan banding jika vonis hakim tidak sesuai dengan harapan.
"Kita pasti banding, tapi tergantung dari klien. Kalau klien mengharapkan banding ya banding. Kalau klien nerima ya sudah, proses acaranya selesai," ujar Kemal usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/11).
Kemal menambahkan, sejak awal mendengar pembacaan tuntutan, Vanessa sudah kecewa. Alasannya, Vanessa tidak rela meninggalkan buah hatinya yang masih bayi.
Lebih lanjut, Kemal berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi sebelum memberikan vonis.
"Kalau putusan lebih ke hak Majelis Hakim. Harapan kita ya ringan atau bebas," pungkas Kemal.
(pri)